SURABAYA, LintasDaerah.id – Oknum personel Polres Pacitan berinisial LC yang diduga diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan, akhirnya disanksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani secara serius Bidang Propam Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkas Kombes Jules.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)
Baca sebelumnya: Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Pacitan Diperiksa Polda Jatim